MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menunjukkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Selama periode 42 hari operasi yang intensif, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 173 kasus narkotika dan mengamankan total 60 kilogram sabu-sabu dari 212 tersangka.
Operasi besar-besaran yang difokuskan pada pembersihan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya ini berakhir hari ini. Hasil pengungkapan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
“Dalam kurun waktu enam minggu, kami berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika. Total 173 kasus telah diungkap, dan yang paling menonjol adalah penyitaan 60 kilogram sabu,” ujar Kepala Polrestabes Medan, Jumat (21/11).
Kombes Pol. Jean Calvin S menjelaskan bahwa ratusan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai peran, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir yang beroperasi di kota tersebut. Barang bukti yang disita, selain 60 kg sabu, juga mencakup ribuan butir ekstasi dan berbagai jenis narkotika lainnya.
Polrestabes Medan menegaskan komitmen mereka untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Seluruh tersangka kini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.














