SUMEDANG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Dari operasi yang berlangsung intensif selama 10 hari tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan ribu butir obat keras terlarang dan narkotika jenis lainnya.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Susilo, menyatakan bahwa operasi yang digelar bertujuan untuk membersihkan wilayah Sumedang dari peredaran gelap narkotika.
“Selama Operasi Antik Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap sembilan kasus dan mengamankan total 15 tersangka. Barang bukti yang paling menonjol adalah belasan ribu butir obat terlarang golongan G, yang berpotensi merusak generasi muda,” ujar AKBP Joko Susilo dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Selain obat terlarang, polisi juga menyita narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan para tersangka. Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar hingga bandar kecil yang menyasar masyarakat di berbagai kecamatan di Sumedang.
Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polres Sumedang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.















