YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap praktik kejahatan siber yang dilakukan oleh sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal bernama ‘Dompet Selebriti’. Aplikasi ini menggunakan modus operandi baru yang sangat keji, yaitu sextortion atau pemerasan seksual, untuk menagih utang nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol. Tri Nugroho, menjelaskan bahwa modus ini melibatkan ancaman penyebaran foto dan video pribadi korban yang telah dimodifikasi secara seksual jika korban terlambat membayar pinjaman.
“Kami telah membongkar jaringan pinjol ilegal ‘Dompet Selebriti’. Modusnya sudah masuk kategori sextortion, di mana korban perempuan diancam akan disebarkan konten-konten seksual palsu ke seluruh kontak telepon mereka,” ujar Kombes Pol. Tri Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (21/11).
Penyelidikan mengungkapkan bahwa aplikasi ini beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para operator debt collector menggunakan bahasa yang sangat intimidatif dan mengancam untuk menekan psikologis korban.
Polda DIY telah mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai penagih dan operator server di sebuah lokasi di Sleman. Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.















