JAKARTA – Peningkatan tajam kasus kekerasan digital yang menargetkan anak-anak di Indonesia menimbulkan kekhawatiran serius dan memicu desakan kepada pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih responsif dan adaptif terhadap kejahatan siber.
Kasus-kasus seperti cyberbullying, eksploitasi seksual anak secara daring (online grooming), dan penyebaran konten ilegal, dilaporkan terus meningkat seiring tingginya akses anak-anak ke internet dan media sosial.
“Tren kasus kekerasan digital terhadap anak menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai untuk melindungi mereka. Kami mendesak DPR dan kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA, untuk segera memperkuat kerangka hukum,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Budiman, dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (21/11).
Dorongan regulasi ini berfokus pada dua aspek utama: pertama, memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan siber terhadap anak; dan kedua, memaksa penyedia platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam memoderasi konten dan melaporkan aktivitas ilegal.
Pemerintah melalui Kemen PPPA menyatakan tengah menyusun draf revisi undang-undang yang berfokus pada perlindungan anak di ruang siber. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman dan memutus mata rantai eksploitasi berbasis teknologi.















