LAMPUNG – Kasus penemuan 207.529 butir pil ekstasi senilai Rp207 miliar di Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung, yang berawal dari kecelakaan tunggal sebuah mobil, telah mengungkap sejumlah fakta dramatis.
Berikut adalah 7 fakta kunci kasus narkoba yang melibatkan kurir residivis berinisial MR:
| No. | Fakta Kunci | Detail |
| 1. | Berawal dari Kecelakaan Tunggal | Kasus terungkap ketika petugas patroli tol menemukan mobil Nissan X-Trail hitam ringsek dalam keadaan kosong tanpa pengemudi pada Kamis (20/11/2025). |
| 2. | Penemuan Tas Narkoba di Jurang | Petugas menemukan satu tas besar berisi 34 kantong yang diduga narkotika, total 207.529 butir ekstasi, di dasar jurang dekat lokasi kecelakaan. |
| 3. | Motif Pembuangan Barang Bukti | Pengemudi, MR, mengalami micro sleep hingga mobil kecelakaan. Dalam kondisi panik dan takut, MR segera mengeluarkan tas berisi ekstasi dan membuangnya ke jurang. |
| 4. | Tersangka adalah Residivis | Pelaku MR adalah residivis kasus sabu-sabu. Ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013. |
| 5. | Jaringan Lintas Provinsi | MR berperan sebagai kurir yang membawa ekstasi dari Palembang menuju Jakarta. |
| 6. | Perintah dari DPO | MR mengaku melakukan aksi ini atas perintah seseorang berinisial U, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). |
| 7. | Melibatkan Istri Siri | MR diketahui melibatkan istri sirinya dalam perjalanan. Ia sempat menyuruh istrinya tersebut pulang terpisah setelah kecelakaan terjadi. |
Saat ini, MR telah ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan kasusnya terus didalami untuk mengungkap seluruh jaringan di baliknya.















