JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno, mengusulkan perubahan nomenklatur (penamaan) fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Otorita IKN, KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendagri di Gedung DPR, pada Selasa (25/11/2025).
Poin Utama Usulan:
-
Perubahan Nomenklatur: Romy mengusulkan agar IKN tidak hanya disebut sebagai “ibu kota politik”, melainkan “ibu kota politik dan pemerintahan”.
-
Alasan:
-
Istilah “ibu kota politik” dianggap kurang lengkap dan berpotensi menimbulkan salah persepsi mengenai fungsi IKN.
-
Jika hanya disebut “ibu kota politik,” dikhawatirkan IKN akan terkesan sempit dan isinya hanya didominasi oleh partai politik (parpol).
-
IKN dirancang sebagai pusat pemerintahan negara. Oleh karena itu, penambahan kata “pemerintahan” lebih mencerminkan isinya, yaitu kementerian/lembaga negara.
-
-
Konteks: Usulan ini menanggapi ketetapan sebelumnya, di mana Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Romy berharap pemerintah dapat mempertimbangkan revisi nomenklatur ini agar lebih sesuai dengan peran IKN sebagai pusat administrasi dan kebijakan negara.













