WETAR, MALUKU BARAT DAYA – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wetar menunjukkan respons cepat dan profesionalitas dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pornografi yang merugikan seorang warga.
Detail Kejadian dan Pelaporan
-
Pelapor: Seorang wanita berinisial N.V.S (28), warga Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan.
-
Terlapor: Seorang pria berinisial A.R. alias L (41).
-
Dugaan Pelanggaran: Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Kesusilaan (Pornografi). N.V.S merasa dirugikan, tercemar nama baik, dan terganggu secara psikologis akibat informasi bahwa terdapat foto tidak pantas yang diduga menampilkan dirinya sedang mandi, dan foto tersebut diduga tersimpan di ponsel terlapor.
-
Dasar Hukum: Laporan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Langkah Cepat Polsek Wetar
Laporan yang diterima oleh anggota SPKT Polsek Wetar, Briptu Jenner Maromon, langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kepolisian sebagai berikut:
-
Menerima laporan polisi secara resmi.
-
Menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
-
Mengamankan barang bukti terkait peristiwa tersebut.
-
Meneruskan berkas laporan kepada Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Pimpinan Polri
-
Kapolsek Wetar Iptu Giovani B.M. Toffy, S.H, M.H: Menegaskan komitmen Polri untuk merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional, terutama kasus yang menyangkut privasi dan kehormatan seseorang. Proses akan dilakukan secara transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
-
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K: Memberikan apresiasi atas kesigapan Polsek Wetar dan menekankan bahwa penanganan cepat sangat penting, terutama untuk kasus yang menyangkut martabat dan privasi korban. Kapolres juga menghimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi dan mengingatkan bahwa pelanggaran privasi memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Peristiwa ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terkait kejahatan siber dan pelanggaran privasi.















