KALIMANTAN UTARA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan komitmen tegasnya dalam pemberantasan narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait, menegaskan transparansi proses hukum yang berjalan.
Detail Pemusnahan Barang Bukti
-
Jenis Barang Bukti: Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina).
-
Berat Total: 4.533,24 gram (sekitar 4,53 kg).
-
Asal Barang Bukti: BB ini merupakan hasil sitaan dari kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara.
-
Lokasi Pemusnahan: Markas Polda Kalimantan Utara.
-
Proses Pemusnahan: Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan kemudian dibakar, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan hanya merupakan pelaksanaan prosedur hukum, tetapi juga simbolisasi keberhasilan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Polda Kaltara menyampaikan bahwa pengawasan terhadap jalur masuk narkotika, terutama di wilayah perbatasan, akan terus diperketat guna melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.














