JAKARTA TIMUR – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan POM TNI AD mengungkap fakta mengejutkan saat menggerebek sarang narkoba di kawasan Berlan, Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur. Terkuak bahwa transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut sudah menggunakan sistem pembayaran digital QRIS.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (25/11/2025) siang ini menunjukkan betapa rapi dan modernnya sistem peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Detail Penggerebekan dan Temuan
-
Lokasi: Kampung Berlan, Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur.
-
Modus Pembayaran: Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, mengungkapkan bahwa para pemakai membayar barang haram tersebut menggunakan QRIS.
-
Barang Bukti Narkoba: Petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja kering. Sabu dijual dalam kemasan ‘paket hemat’ (pahe) dalam plastik klip kecil.
-
Pelaku yang Diamankan: Sebanyak 25 pelaku peredaran berhasil diamankan, termasuk seorang bandar berinisial F.
-
Pelaku Buron: BNN telah mengantongi DPO (Daftar Pencarian Orang) empat bandar lain berinisial N, T, P, dan S, yang kini sedang dalam pengejaran.
Barang Bukti Lain yang Disita
Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasional jaringan tersebut:
-
Senjata Tajam dan Senapan Angin.
-
Alat Penghitung Uang.
-
Perhiasan dan Uang Tunai.
Upaya Melarikan Diri
Saat penggerebekan, beberapa pelaku sempat mencoba melarikan diri, bahkan hingga kabur ke atap rumah. Namun, berkat kesigapan tim gabungan (BNN, TNI, dan Polri), para pelaku berhasil ditangkap dan tidak ada perlawanan yang berarti.
Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan peredaran narkoba telah mengadopsi teknologi finansial untuk mempermudah dan menyamarkan transaksi mereka, menjadikannya tantangan baru bagi aparat penegak hukum.












