TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resor Kota (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin dan narkotika. Dalam operasi yang digelar sepanjang periode Oktober hingga November 2025, total 18 tersangka telah diamankan.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari 13 kasus berbeda yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
-
Jumlah Kasus: 13 kasus yang diungkap.
-
Tersangka Diamankan: 18 orang.
-
Jaringan: Jaringan peredaran ini diduga lintas wilayah.
-
Lokasi Penangkapan: Para tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Tangsel, termasuk Ciputat, Pamulang, Setu, dan Serpong.
Barang Bukti yang Disita:
| Jenis Barang Bukti | Kuantitas (Perkiraan Total) | Keterangan |
| Narkotika | Sabu, Ganja, Ekstasi | Termasuk 7,9 kg Ganja |
| Obat Keras (Daftar G) | Lebih dari 30.000 butir | Berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. |
| Peralatan | Tidak disebutkan | – |
Modus dan Ancaman
-
Modus Peredaran: Pelaku memanfaatkan rumah kontrakan sebagai gudang penyimpanan dan menjalankan transaksi secara terselubung, beberapa di antaranya melalui media sosial.
-
Target Pasar: Obat-obatan keras ilegal diketahui dijual kepada pelajar dan remaja di kawasan Tangsel.
-
Harga Ekstasi: Harga per butir ekstasi dilaporkan sekitar Rp600 ribu.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, menegaskan bahwa ancaman narkoba dan obat-obatan keras tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga memicu tindak kriminalitas lainnya.
Status Hukum
Dari 18 tersangka yang ditangkap, aparat masih memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terkait dengan jaringan ganja dan sabu.
Polres Tangsel mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.














