SERANG – Seorang ibu bernama Siti (60), warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak bungsunya, PT (26), ke Polda Banten. PT diduga menjadi korban TPPO dan saat ini berada di Kamboja.
Siti mendatangi Polda Banten untuk membuat pengaduan pada Rabu (26/11/2025).
Kronologi Dugaan TPPO
-
Awalnya Pamit Wawancara: PT (26) pamit kepada ibunya pada Kamis (13/11) untuk pergi ke Jakarta dengan alasan wawancara lowongan pekerjaan.
-
Tawaran Kerja: Siti menyebutkan anaknya ditawari pekerjaan sebagai marketing apartemen dan harus mengikuti pelatihan selama beberapa minggu.
-
Putus Komunikasi: Siti kemudian hilang komunikasi dengan anaknya.
-
Kabar Mengejutkan: Pada Minggu (16/11), Siti terkejut saat mengetahui bahwa anaknya sudah berada di Kamboja.
Siti berharap anaknya bisa segera ditemukan dan kembali dengan selamat ke Indonesia.
Respons Polda Banten
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima surat pengaduan dari Siti.
“Yang masuk ke kami surat pengaduan. Kami akan melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut,” kata Kombes Dian Setyawan.
Polda Banten berjanji akan serius mengusut kasus ini untuk membongkar jaringan yang diduga melakukan TPPO dan membawa PT kembali ke Serang.














