DAIRI, SUMUT – Pengungkapan kasus dugaan bandar narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi di Kecamatan Tanah Pinem mendapat dukungan dan apresiasi dari seluruh Kepala Desa dan masyarakat setempat. Bentuk apresiasi ini ditunjukkan dengan pemasangan papan bunga ucapan terima kasih di depan kantor Polres Dairi.
Kontroversi dan Praperadilan
Meskipun mendapat apresiasi, Kapolres Dairi dan sejumlah anggotanya justru menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Andi Nuspa Ginting (ANG).
-
Penyebab Penangkapan: Kasus ini bermula dari penangkapan di sebuah kafe di Lau Gunung (Tanah Pinem). Polisi mengamankan 14 orang.
-
Hasil Tes Urine: Enam laki-laki dinyatakan positif methamphetamine (sabu), dan delapan lainnya negatif lalu dipulangkan.
-
Penetapan Tersangka: Dua dari enam yang positif ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat peredaran narkotika, yaitu ANG dan RS.
-
Tuduhan Warga (Klarifikasi Polisi): Terdapat rumor di masyarakat bahwa beberapa yang positif dilepas setelah adanya “setoran uang”. Namun, Kasi Humas Polres Dairi membantah tuduhan “tangkap-lepas” dan menjelaskan bahwa delapan orang dipulangkan karena negatif urine, sementara enam yang positif, dua diproses sebagai tersangka peredaran, dan empat lainnya menjalani rehabilitasi.
-
Gugatan Tersangka: Tim kuasa hukum tersangka ANG mengajukan praperadilan ke PN Sidikalang, mempertanyakan status hukum kliennya. Mereka menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena hingga kini penyidik diklaim belum menemukan barang bukti sabu atau dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ANG sebagai tersangka bandar narkoba.
Kasus ini menyoroti dinamika kompleks penegakan hukum di lapangan, di mana kepolisian harus menghadapi tekanan publik sekaligus tantangan hukum melalui mekanisme praperadilan.














