JAKARTA – Komisi III DPR RI dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana menggelar rapat. Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menyatakan bahwa pasal-pasal terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Alasan Penyisipan Pasal Narkotika
Keputusan ini diambil karena adanya kekosongan hukum yang potensial:
-
Pencabutan Pasal di KUHP: Sebelumnya, beberapa pasal terkait narkotika dalam KUHP Nasional dicabut dengan asumsi bahwa RUU Narkotika akan selesai dibahas segera.
-
Belum Rampung: Karena RUU Narkotika belum juga rampung, pasal-pasal yang dicabut tersebut perlu dikembalikan lagi dan dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa langkah ini merupakan “pintu darurat” untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum sementara menunggu RUU Narkotika yang lebih komprehensif selesai disusun.
Perubahan Hanya pada Pidana Minimum Pengguna
Wamenkumham menegaskan bahwa penyisipan pasal narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana tidak akan mengubah unsur delik pidananya.
-
Unsur Delik Tetap Sama: Unsur delik pidana akan sama dengan Undang-Undang Narkotika yang lama.
-
Perubahan Khusus: Perubahan pidana hanya terkait pada minimum khusus untuk pengguna, sementara pidana untuk pengedar dan lainnya tidak berubah.
Penyempurnaan lebih lanjut terkait pidana narkotika secara keseluruhan akan dilakukan dalam RUU Psikotropika dan Narkotika yang sedang disusun.
Struktur RUU Penyesuaian Pidana
RUU Penyesuaian Pidana diperkirakan terdiri atas 3 bab dengan total 35 pasal. Tiga bab tersebut meliputi:
-
Penyesuaian Undang-Undang di luar KUHP (mengenai ketentuan pidana).
-
Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional.
-
Sejumlah pembetulan.















