KUBU RAYA – Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura (Tpr) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 21,9 kilogram. Penangkapan ini merupakan yang terbesar yang dilakukan Kodam XII/Tpr sepanjang tahun ini, dengan nilai barang bukti ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Rincian Pengungkapan Kasus
-
Jumlah Barang Bukti: 21,9 kilogram sabu kristal.
-
Penangkapan Tersangka: Tiga tersangka berinisial M, HP, dan AP yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI), ditangkap pada Minggu, 23 November 2025.
-
Lokasi Penangkapan: Para tersangka dibekuk di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebuah daerah yang sangat dekat dengan garis batas negara Malaysia. Lokasi ini sering dimanfaatkan sebagai jalur peredaran oleh jaringan narkotika internasional.
Proses Hukum Lanjut
Pada Kamis, 27 November 2025, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin langsung prosesi penyerahan barang bukti dan para tersangka kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Penyerahan ini menandai dimulainya pengungkapan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan celah di wilayah perbatasan Kalbar.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat mengguncang dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.















