JAKARTA – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat, menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, bernama Cucu Yunengsih (33). Cucu dikabarkan hilang kontak setelah diduga kuat menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya di Arab Saudi.
Kronologi dan Indikasi TPPO
-
Keberangkatan Non-Prosedural: Suami korban, Adi Supriadi (37), melaporkan bahwa istrinya diberangkatkan secara non-prosedural pada 2 Februari 2025 dari Jakarta melalui pihak sponsor atau calo.
-
Bekerja di Syarikah Smasco: Setibanya di Arab Saudi, Cucu bekerja di sebuah rumah majikan yang disalurkan oleh perusahaan (syarikah) bernama Smasco.
-
Dugaan Pemerkosaan: Setelah bekerja sekitar 2 hingga 3 bulan, Cucu mengalami kejadian tragis berupa dugaan pemerkosaan oleh majikan prianya.
-
Hilang Kontak: Kejadian ini menjadi titik balik hilangnya kontak antara Cucu dan keluarganya. Dalam pesan terakhirnya, Cucu sempat mengirimkan pesan dramatis yang menunjukkan situasi terancam, kebingungan mencari pertolongan, dan mengaku telah dipaksa keluar tanpa kontak. Ia sempat dibawa oleh sopir taksi dan tidak terdengar kabarnya lagi.
Sikap Sponsor yang Lepas Tangan
Suami korban, Adi Supriadi, mengungkapkan kekecewaannya karena upaya mencari pertanggungjawaban dari pihak sponsor justru mendapat jawaban yang mengecewakan.
“Saya sudah ngadu ke sponsor nya. Katanya Itu sekarang masuknya isteri saya jadi kaburan. Dan PT tidak tanggung jawab sama TKI kaburan.” — Adi Supriadi, Suami Korban
Sikap sponsor yang mengkategorikan korban dugaan pemerkosaan dan TPPO sebagai “kaburan” ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik non-prosedural dan minimnya perlindungan bagi PMI dari Jawa Barat.
Suami korban berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera turun tangan untuk mencari dan memulangkan istrinya dengan selamat, mengingat kuatnya dugaan bahwa Cucu adalah korban TPPO.















