LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap dua orang perempuan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.
Fakta Penangkapan
-
Pelaku: Dua perempuan selebgram berinisial BNS dan IBP.
-
Modus Kejahatan: Mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial masing-masing yang memiliki ratusan ribu pengikut (followers).
-
Sistem Pembayaran: Kedua pelaku dibayar per 15 hari dengan cara mem-posting atau mengiklankan situs judi online sebanyak dua kali per hari.
-
Barang Bukti yang Disita: Polisi menyita ponsel genggam, akun media sosial, dan uang tunai senilai Rp2 juta.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.















