JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mengintensifkan langkah pengawasan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) untuk menekan praktik judi online. Pengetatan ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi kuat penyalahgunaan dana bantuan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Temuan dan Tindakan Pemerintah
-
Temuan Kemensos & PPATK: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan adanya jejak transaksi mencurigakan.
-
Ratusan ribu penerima bansos ditemukan terlibat dalam judi online.
-
Beberapa di antaranya bahkan mengaku sebagai pegawai BUMN, ASN, hingga anggota TNI/Polri.
-
-
Ketidaktepatan Sasaran: Temuan ini juga didukung laporan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyoroti bahwa sebagian penerima bansos tidak memenuhi kriteria kelayakan, yang mendesak perapian data penerima manfaat.
-
Tindakan Tegas (Pemblokiran): Kemensos telah memblokir ratusan rekening penerima bansos di sejumlah wilayah, termasuk di Kepulauan Riau (Kepri), setelah sistem deteksi menemukan indikasi kuat rekening digunakan untuk transaksi judi online.
-
Penerima bansos yang terbukti terlibat judi online secara otomatis tidak lagi berhak mendapat bantuan pada periode berikutnya, sebagai upaya pengamanan dana publik.
-
-
Ruang Sanggahan: Pemerintah tetap menyediakan mekanisme sanggahan bagi penerima yang merasa dirugikan atau tidak pernah terlibat judi online untuk memastikan asas keadilan.
Kewaspadaan Digital
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap jaringan-jaringan judi online berbasis digital, seperti Kingdom Group, yang dilaporkan aktif menyebar melalui media sosial dan memanfaatkan tekanan ekonomi penerima bansos dengan iming-iming kemenangan instan.
Pemerintah menegaskan bahwa Bansos bertujuan untuk menopang kebutuhan dasar masyarakat rentan, bukan untuk perjudian, dan menekankan pentingnya penggunaan bantuan secara bijak.















