SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau, melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat, mengumumkan pencoretan sebanyak 457 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS). Pencoretan ini disebabkan oleh indikasi kuat penyalahgunaan bantuan untuk bermain judi online dan temuan penerima yang tidak tepat sasaran.
Mekanisme Deteksi dan Pencoretan
-
Sinkronisasi Data Pusat: Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris, menjelaskan bahwa data penerima bansos kini telah terhubung dan disinkronkan dengan sistem Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), perbankan, dan lembaga negara lainnya.
-
Deteksi Otomatis: “Jika ada penerima yang terindikasi Judol, sistem langsung membaca,” tegas Wan Idris.
-
Jenis Bansos Terdampak: KPM dicoret dari program seperti Bantuan Tunai Pangan Sembako (BTPS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan BLTS Kesra jika terbukti terlibat judi online atau pinjaman online (pinjol).
Verifikasi Lapangan
Selain data dari pusat, Dinsos Siak juga melibatkan petugas sosial di tingkat desa, termasuk pendamping PKH, TKSK, dan fasilitator, untuk melakukan verifikasi langsung.
-
Proses Verifikasi: Petugas menanyakan langsung kepada keluarga terdekat KPM untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan.
-
Rekomendasi: Hasil verifikasi lapangan kemudian dibuatkan surat rekomendasi untuk memperkuat keputusan pencoretan.
Wan Idris mengingatkan bahwa bansos tidak boleh digunakan untuk hal negatif, apalagi perjudian, dan menegaskan bahwa KPM yang terlibat judi online dipastikan otomatis kehilangan hak bantuan.















