BANDAR LAMPUNG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menangkap dua orang konten kreator karena aktif mempromosikan situs judi online. Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.
Identitas dan Latar Belakang Pelaku
-
Tersangka 1: IDP (24), berlatar belakang mantan Make Up Artist (MUA) dan kini berstatus ibu rumah tangga, ditangkap di Pesawaran.
-
Motif: Mengaku terpaksa karena kebutuhan hidup untuk biaya persalinan dan membeli susu bayi, sebab suaminya menganggur.
-
-
Tersangka 2: BNS (18), seorang pelajar kelas 12 SMA, ditangkap di Pringsewu.
-
Motif: Mengaku untuk membiayai gaya hidup remaja, seperti membeli make up, skincare, nongkrong di kafe, atau healing.
-
Modus Operandi dan Keuntungan
-
Cara Promosi: Keduanya meng-endorse situs judi online (diduga berasal dari Kamboja) melalui akun Instagram pribadi mereka.
-
Mekanisme: Mereka mem-posting konten (foto/video) di Instagram Stories yang berisi tautan langsung ke situs judi online, wajib mencantumkan link tersebut.
-
Frekuensi dan Bayaran: Konten dip-posting dua kali sehari. Pembayaran dilakukan setiap 15 hari melalui dompet digital atau transfer bank, dengan tarif bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jumlah tayangan dan klik pada tautan.
-
Masa Aktif: Keduanya telah melakukan endorse ini selama sekitar enam bulan.
Proses Hukum
-
Barang Bukti: Polisi menyita total empat ponsel dan uang tunai sisa pembayaran endorse sebesar Rp2 juta dari kedua tersangka.
-
Pasal yang Dikenakan: Keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
-
Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.















