JAKARTA – Harapan aktor Ammar Zoni untuk hadir secara fisik dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan pupus. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan sidang akan tetap dilaksanakan secara online (telekonferensi).
Alasan Pembatalan Kehadiran Fisik
Meskipun Majelis Hakim telah menetapkan Ammar Zoni untuk dihadirkan secara fisik pada sidang lanjutan 4 Desember 2025, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan pembatalan ini didasarkan pada kendala teknis dan prosedur keamanan ketat.
-
Status Tahanan Ganda: Posisi Ammar Zoni saat ini adalah sebagai tahanan kasus narkoba yang baru, sekaligus warga binaan yang sedang menjalani hukuman pidana dari kasusnya yang sebelumnya.
-
Kategori High Risk: Ammar Zoni dikategorikan sebagai tahanan risiko tinggi (high risk).
-
Lokasi Penahanan: Ia ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar, Nusakambangan, yang memiliki keamanan super ketat berdasarkan hasil asesmen.
-
Pertimbangan Keamanan: Pemindahan tahanan kategori risiko tinggi memerlukan pengawalan berlapis, biaya operasional yang besar, dan memiliki risiko keamanan selama perjalanan.
Jaminan Hak Hukum
Pihak Ditjen PAS menjamin bahwa meskipun sidang digelar secara daring, hak-hak hukum Ammar Zoni untuk berkomunikasi dan menjalani proses peradilan tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















