JOMBANG – Dua warga Jombang, Jawa Timur, yang merupakan kakak beradik, berhasil diselamatkan setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya dipaksa bekerja di tempat perjudian online dan sering mengalami kekerasan.
Detail Kasus dan Korban
-
Korban: Dua wanita, inisial FRU (45) dan AAR (22), warga Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Modus: Keduanya diiming-imingi gaji besar, yaitu Rp15 juta per bulan, oleh kenalan mereka saat berada di Bali untuk bekerja di Kamboja.
-
Kenyataan di Kamboja: Setibanya di sana, mereka dipekerjakan di tempat judi online.
-
Perlakuan: Korban dilaporkan kerap dipukuli dan diancam selama bekerja di markas perjudian tersebut.
Proses Penyelamatan
-
Laporan: Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jombang menerima laporan dari ibu korban pada April 2025.
-
Tindak Lanjut: Laporan tersebut segera disampaikan ke Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
-
Pemulangan: Kedua korban berhasil ditemukan oleh KBRI di Kamboja dan dipulangkan ke Jombang pada Juni 2025. Proses pemulangan dilakukan dengan biaya mandiri oleh pihak keluarga.















