RIAU – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan ditempatkan secara ilegal sebagai administrator judi online (judol) di Kamboja.
Detail Kasus dan Imbauan
-
Korban: WNI berinisial MZ, berasal dari Sumatera Utara.
-
Modus Perekrutan: MZ diiming-imingi gaji besar, yaitu Rp10 juta per bulan, untuk bekerja sebagai operator judi.
-
Penyelamatan: Upaya keberangkatan MZ yang diatur oleh perekrut berinisial R (di Kamboja) dan A (di Tanjungpinang) digagalkan oleh Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Rabu (4/6/2025).
-
Imbauan Resmi: Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengingatkan para calon pekerja migran untuk menolak tawaran kerja operator judi daring dan selalu berangkat secara prosedural atau legal agar terhindar dari masalah, mengingat sudah banyak korban yang berujung pada kematian di Kamboja.















