Jakarta – Seorang pria berinisial A, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang tunai milik majikannya di sebuah apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Detail Kasus dan Motif
-
Jumlah Kerugian: Pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp 600 juta.
-
Motif: Pelaku menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk memenuhi hasratnya bermain judi online.
-
Penggunaan Uang: Sekitar Rp 500 juta dari total uang curian diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
-
Niat Muncul: Kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku. Ketika pelaku membersihkan kamar, ia melihat tas berisi uang tunai dalam jumlah besar, dan niat jahat muncul.
-
Pelarian: Setelah mengambil uang Rp 600 juta, pelaku langsung melarikan diri.
-
Penangkapan: Polsek Grogol Petamburan berhasil melacak pelarian pelaku hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan. Tim opsnal Polsek kemudian berkoordinasi dengan Polres Lampung dan berhasil mengamankan pelaku di sana.
Saat ini, pelaku A ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk penyelidikan lebih lanjut.
















