JAKARTA – Langkah tegas Bareskrim Polri yang berhasil membongkar 21 situs judi online baru-baru ini mendapat apresiasi sekaligus tantangan besar dari publik. Banyak pihak kini mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada penutupan situs, tetapi juga melangkah lebih jauh dengan memiskinkan para bandar besar yang mengendalikan bisnis haram tersebut.
Desakan ini muncul karena pola lama menunjukkan bahwa sekadar memblokir domain tidak akan menghentikan peredaran judi online selama aliran dananya masih dikuasai oleh para pelaku. Berikut adalah poin-poin utama dari tuntutan tersebut:
-
Penerapan Pasal TPPU: Bareskrim didorong untuk memaksimalkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal ini, polisi memiliki wewenang untuk menelusuri, memblokir, dan menyita seluruh aset kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan judi online.
-
Efek Jera yang Nyata: Hukuman penjara dinilai belum cukup bagi para bandar. Dengan “miskinkan bandar”, diharapkan sumber daya finansial mereka untuk membangun kembali infrastruktur perjudian baru akan benar-benar lumpuh.
-
Perlindungan Masyarakat: Mengingat dampak sosial judi online yang sangat merusak—mulai dari kemiskinan hingga keretakan rumah tangga—tindakan agresif terhadap aset bandar dianggap sebagai langkah perlindungan bagi rakyat kecil yang sering menjadi korban.
Sejauh ini, pihak Bareskrim terus mendalami aliran dana dari ke-21 situs yang telah dibongkar tersebut. Tim siber juga berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak transaksi mencurigakan yang mengarah ke rekening para dalang di balik layar.













