PELALAWAN – Praktik perjudian diduga kuat mulai merambah ke pusat perbelanjaan dengan kedok arena permainan anak. Kali ini, area bermain di Swalayan Mandiri, Pelalawan, menjadi sorotan setelah muncul indikasi bahwa lokasi tersebut disalahgunakan menjadi ajang judi bagi orang dewasa.
Berdasarkan laporan dan pantauan di lapangan, modus yang digunakan diduga melibatkan penukaran koin atau poin kemenangan menjadi barang yang dapat diuangkan kembali, atau bahkan transaksi tunai langsung secara tersembunyi. Hal ini telah memicu keresahan di kalangan warga sekitar yang khawatir aktivitas tersebut merusak moral masyarakat dan disalahgunakan oleh anak-anak.
Berikut adalah beberapa poin krusial terkait dugaan tersebut:
-
Penyalahgunaan Izin: Lokasi yang seharusnya menjadi tempat hiburan keluarga dan area bermain anak-anak (game center) justru didominasi oleh orang dewasa dengan aktivitas yang tidak wajar.
-
Modus Koin dan Hadiah: Kuat dugaan adanya sistem “tukar hadiah” yang melanggar aturan perjudian, di mana poin hasil permainan dapat ditukarkan dengan nilai materi yang signifikan.
-
Keresahan Orang Tua: Para orang tua di Pelalawan mengeluhkan keberadaan arena ini karena dianggap memberikan contoh buruk dan berpotensi memicu kecanduan judi sejak usia dini.
Hingga saat ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (Polres Pelalawan) dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk segera melakukan sidak dan menertibkan lokasi tersebut. Jika terbukti ada praktik perjudian, pengelola swalayan terancam sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga jeratan pidana Pasal 303 KUHP.














