JAKARTA – Pihak Kepolisian Sektor Kebayoran Baru tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pria asing tersebut diduga kuat melakukan aksi eksibisionisme atau memamerkan alat vital di ruang publik, yang memicu keresahan dan ketakutan bagi para pengunjung serta warga sekitar.
Aksi tak senonoh ini sempat terekam kamera dan viral di media sosial, memperlihatkan terduga pelaku melakukan tindakan asusila di hadapan pejalan kaki. Polisi kini bergerak cepat untuk mengidentifikasi identitas dan keberadaan WNA tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Beberapa langkah penanganan yang sedang diambil oleh pihak kepolisian meliputi:
-
Pemeriksaan CCTV: Tim penyidik sedang menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang lokasi kejadian untuk melacak rute pelarian dan memperjelas identitas pelaku.
-
Koordinasi dengan Imigrasi: Polisi menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan status kewarganegaraan dan izin tinggal pria tersebut di Indonesia.
-
Sanksi Hukum: Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait tindakan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman penjara dan potensi deportasi.
Kapolsek Kebayoran Baru menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau saksi mata untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan asusila di ruang publik, baik yang dilakukan oleh warga lokal maupun warga asing.












