Monday, January 12, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pornografi

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

Halo Advokat by Halo Advokat
January 12, 2026
in Pornografi
Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) kepada seorang pria yang terbukti secara sah menyebarkan foto-foto tak senonoh mantan kekasihnya di media sosial. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi publik bahwa tindakan balas dendam melalui penyebaran konten asusila atau revenge porn memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tanpa izin korban.

READ ALSO

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

Elon Musk Resmi Batasi Fitur Edit Foto AI “Grok” di X Usai Marak Konten Tak Senonoh

Berikut adalah poin-poin utama dari putusan pengadilan tersebut:

  • Motif Sakit Hati: Dalam persidangan terungkap bahwa motif terdakwa melakukan aksi bejat tersebut adalah karena tidak terima diputuskan oleh korban. Terdakwa sengaja menyebarkan foto pribadi korban untuk mempermalukan dan menjatuhkan martabatnya.

  • Dampak Psikis Korban: Hakim mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami korban sebagai hal yang memberatkan. Tindakan terdakwa dinilai telah merusak masa depan dan nama baik korban secara permanen di ruang digital.

  • Sanksi Denda: Selain hukuman fisik berupa penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda yang jika tidak dibayar, maka masa kurungannya akan ditambah (subsider).

  • Pesan Yudisial: Majelis hakim menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat untuk meluapkan emosi dengan cara melanggar privasi orang lain. Putusan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghargai hak privasi pasangan.

Dengan putusan ini, diharapkan para korban aksi serupa tidak takut untuk melapor, karena penegak hukum kini semakin progresif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Related Posts

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh
Pornografi

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Elon Musk Resmi Batasi Fitur Edit Foto AI “Grok” di X Usai Marak Konten Tak Senonoh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga
Pornografi

Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Respons Dinas PPAPP DKI Jakarta atas Kasus Pornografi Elektronik di Jakbar: Tekankan Peran Media dan Keluarga

by advokat
December 3, 2025
Sumber : Zonamerah.co
Pornografi

Oknum ASN Padang Panjang Diduga Lakukan Kejahatan Pornografi

by advokat
November 26, 2025
Oknum Plt Camat di Padang Panjang Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri
Pornografi

Oknum Plt Camat di Padang Panjang Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

by advokat
November 26, 2025
Next Post
Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi "Koki" Hingga Kurir Berhasil Diringkus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Sidang Lanjutan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Saksi Ahli Hitung Kerugian Negara Bisa Sentuh Rp11,7 Triliun

Sidang Lanjutan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Saksi Ahli Hitung Kerugian Negara Bisa Sentuh Rp11,7 Triliun

November 11, 2025
Sidang Majelis Kehormatan Hakim: Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam Kasus Suap Vonis Jembatan Brawijaya Kediri

Sidang Majelis Kehormatan Hakim: Hakim Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalam Kasus Suap Vonis Jembatan Brawijaya Kediri

August 9, 2023
KPK Periksa Istri Eks Mentan SYL Terkait Penelusuran Aset Kasus TPPU

KPK Periksa Istri Eks Mentan SYL Terkait Penelusuran Aset Kasus TPPU

November 4, 2025
Kejaksaan Negeri Bogor Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Senjata Api Ilegal

Kejaksaan Negeri Bogor Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Senjata Api Ilegal

October 30, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
  • Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In