Monday, January 12, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Politik

Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

Halo Advokat by Halo Advokat
January 12, 2026
in Politik
Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komika dan aktor Pandji Pragiwaksono kembali menjadi pusat perhatian publik setelah pernyataan kontroversialnya terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memicu perdebatan sengit di media sosial. Pernyataan tersebut kini tengah diuji secara hukum untuk menentukan apakah ucapan tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang sah atau justru masuk ke dalam delik penghinaan terhadap agama.

Kasus ini bermula dari sebuah potongan video di mana Pandji membandingkan efektivitas dan perilaku beberapa ormas keagamaan di Indonesia. Hal ini kemudian direspons cepat oleh sejumlah pihak yang merasa tersinggung dan menganggap pernyataan tersebut merendahkan marwah organisasi sekaligus keyakinan yang mereka bawa.

READ ALSO

Kuat Dugaan Sabotase Politik Keluarga Kades di Konservasi Mangrove Tapak Kuda, Langkat

Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

Beberapa poin krusial dalam polemik ini meliputi:

  • Sudut Pandang Pelapor: Pihak pelapor menilai bahwa ucapan Pandji mengandung unsur provokasi dan kebencian yang dapat memicu perpecahan antarumat beragama. Mereka mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal penodaan agama dan UU ITE.

  • Pembelaan Kebebasan Berpendapat: Di sisi lain, para pendukung dan pengamat komunikasi berargumen bahwa pernyataan Pandji merupakan bagian dari “koreksi sosial” terhadap perilaku oknum ormas. Menurut mereka, kritik terhadap organisasi tidak seharusnya disamakan dengan penghinaan terhadap inti ajaran agama.

  • Langkah Kepolisian: Polda Metro Jaya dikabarkan mulai mempelajari laporan yang masuk dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana. Polisi fokus meneliti apakah ada niat jahat (mens rea) untuk menista atau sekadar menyampaikan opini publik.

  • Dampak Sosial: Kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai batasan komedi dan kritik di Indonesia, serta seberapa tipis batasan antara kebebasan berekspresi dengan pasal-pasal sensitif terkait SARA.

Saat ini, publik masih menunggu perkembangan hasil klasifikasi dari pihak kepolisian. Kasus ini diprediksi akan menjadi standar baru dalam penanganan hukum terhadap konten-konten kritis yang bersentuhan dengan isu organisasi keagamaan di ruang digital.

Related Posts

Politik

Kuat Dugaan Sabotase Politik Keluarga Kades di Konservasi Mangrove Tapak Kuda, Langkat

by advokat
November 26, 2025
Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”
Politik

Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

by advokat
November 26, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Gibran Tinjau MBG hingga Kejelasan ASN di IKN
Politik

Gibran Tinjau MBG hingga Kejelasan ASN di IKN

by advokat
November 26, 2025
Oposisi Ajukan Uji Materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Politik

Oposisi Ajukan Uji Materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

by advokat
November 24, 2025
Pengamat Politik Nilai Manuver Oposisi di DPR Sulit Ganggu Stabilitas Kabinet Baru
Politik

Pengamat Politik Nilai Manuver Oposisi di DPR Sulit Ganggu Stabilitas Kabinet Baru

by advokat
November 24, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kasus Deepfake AI: AI Harus Disertai Dengan Etika

Kasus Deepfake AI: AI Harus Disertai Dengan Etika

October 23, 2025
Operasi Anti-Narkoba Gabungan, 285 Tersangka Dibekuk dan 0,68 Ton Barang Bukti Disita

Operasi Anti-Narkoba Gabungan, 285 Tersangka Dibekuk dan 0,68 Ton Barang Bukti Disita

September 26, 2025
Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil

Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil

December 2, 2025
Sidang Perdana Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Ditunda karena Alasan Misterius

Sidang Perdana Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Ditunda karena Alasan Misterius

June 13, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
  • Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In