JAKARTA – Komika dan aktor Pandji Pragiwaksono kembali menjadi pusat perhatian publik setelah pernyataan kontroversialnya terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memicu perdebatan sengit di media sosial. Pernyataan tersebut kini tengah diuji secara hukum untuk menentukan apakah ucapan tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang sah atau justru masuk ke dalam delik penghinaan terhadap agama.
Kasus ini bermula dari sebuah potongan video di mana Pandji membandingkan efektivitas dan perilaku beberapa ormas keagamaan di Indonesia. Hal ini kemudian direspons cepat oleh sejumlah pihak yang merasa tersinggung dan menganggap pernyataan tersebut merendahkan marwah organisasi sekaligus keyakinan yang mereka bawa.
Beberapa poin krusial dalam polemik ini meliputi:
-
Sudut Pandang Pelapor: Pihak pelapor menilai bahwa ucapan Pandji mengandung unsur provokasi dan kebencian yang dapat memicu perpecahan antarumat beragama. Mereka mendesak penegak hukum untuk menerapkan pasal penodaan agama dan UU ITE.
-
Pembelaan Kebebasan Berpendapat: Di sisi lain, para pendukung dan pengamat komunikasi berargumen bahwa pernyataan Pandji merupakan bagian dari “koreksi sosial” terhadap perilaku oknum ormas. Menurut mereka, kritik terhadap organisasi tidak seharusnya disamakan dengan penghinaan terhadap inti ajaran agama.
-
Langkah Kepolisian: Polda Metro Jaya dikabarkan mulai mempelajari laporan yang masuk dengan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana. Polisi fokus meneliti apakah ada niat jahat (mens rea) untuk menista atau sekadar menyampaikan opini publik.
-
Dampak Sosial: Kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai batasan komedi dan kritik di Indonesia, serta seberapa tipis batasan antara kebebasan berekspresi dengan pasal-pasal sensitif terkait SARA.
Saat ini, publik masih menunggu perkembangan hasil klasifikasi dari pihak kepolisian. Kasus ini diprediksi akan menjadi standar baru dalam penanganan hukum terhadap konten-konten kritis yang bersentuhan dengan isu organisasi keagamaan di ruang digital.













