Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Provinsi Kepulauan Riau melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam dan Bawaslu Kepri ke polisi terkait pencopotan baliho kampanye. Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, menyatakan bahwa aduan tersebut diajukan ke Polresta Barelang pada 1 Januari.
Baliho yang dipasang oleh tim kampanye tersebut bergambar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di Monumen Welcome to Batam. Musrin menjelaskan bahwa pemasangan baliho telah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam pada tanggal 27 Desember 2023.
Orang yang diadukan dalam laporan tersebut adalah Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Batam, Itolaha Gaho. Pihak kepolisian setempat telah menerima berkas pengaduan dan sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pencopotan baliho yang dilakukan oleh ketua Bawaslu tersebut.
Zulhadril Putra, Ketua Bawaslu Kepri, merespons laporan tersebut dengan santai, menyatakan bahwa hal tersebut adalah hak mereka untuk melapor ke polisi. Dia menegaskan bahwa Bawaslu mencopot baliho tersebut karena melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait lokasi yang diizinkan untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Pencopotan baliho tersebut terjadi karena dianggap tidak berada dalam lokasi yang ditentukan oleh KPU, yang telah mengatur titik lokasi yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Zulhadril Putra menyebut bahwa tindakan pencopotan dilakukan karena baliho tersebut berada di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU.
Sementara TKD Prabowo-Gibran Kepri menilai tindakan pencopotan tersebut sebagai tindakan yang merugikan dan berpotensi menghambat jalannya proses kampanye. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.