Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas PT Antam senilai Rp 1,1 Triliun

advokat by advokat
January 19, 2024
in Nasional, Tragedi
Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Emas PT Antam senilai Rp 1,1 Triliun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Pada Kamis, 18 Januari 2024, Budi Said, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya dan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Keputusan ini diambil setelah Budi Said diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Direktur Pernyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Budi Said bersama beberapa pegawai Antam, termasuk EA, AP, EK, dan MD, diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas yang merugikan Antam sebesar Rp 1,1 triliun. Modus operandi melibatkan pembelian emas oleh Budi Said dengan harga di bawah yang ditentukan oleh Antam, tanpa menerapkan diskon yang seolah-olah ada.

READ ALSO

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

Kuntadi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam, mengakibatkan Antam tidak dapat mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Sebagai dampaknya, terdapat selisih yang signifikan antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilan yang sebenarnya.

Sebelum terlibat dalam kasus ini, Budi Said sebelumnya pernah menjadi sorotan media karena memenangkan kasasi dalam gugatannya terhadap PT Antam terkait sisa jual-beli emas seberat 1,1 ton yang belum diterima. Mahkamah Agung menetapkan PT Antam harus mengganti rugi emas atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.

Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli emas senilai Rp 3,5 triliun pada tahun 2019, yang pada akhirnya membawa Budi Said ke perseteruan hukum dengan PT Antam. Meski sebelumnya gugatan Budi Said dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, ia akhirnya berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.

Pengembangan kasus ini akan menarik perhatian publik, mengingat sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya dan pengusaha sukses di bidang properti.

Related Posts

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
Nasional

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

by Halo Advokat
January 15, 2026
Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Update Korban Jiwa Bencana Sumatera: Total 442 Orang Meninggal Dunia
Tragedi

Update Korban Jiwa Bencana Sumatera: Total 442 Orang Meninggal Dunia

by advokat
December 1, 2025
Identifikasi dan Penyerahan Jenazah Korban Bencana di Sumatera Barat
Tragedi

Identifikasi dan Penyerahan Jenazah Korban Bencana di Sumatera Barat

by advokat
December 1, 2025
Analisis Dosen UNAIR: Banjir dan Longsor Sumatera Akibat Cuaca Ekstrem dan Kerusakan Lingkungan
Tragedi

Analisis Dosen UNAIR: Banjir dan Longsor Sumatera Akibat Cuaca Ekstrem dan Kerusakan Lingkungan

by advokat
December 1, 2025
Next Post
Presiden Jokowi Sindir Mengapa Bertahun-Tahun Jalan di Jateng Masih Rusak  Enggak Beres-beres

Presiden Jokowi Sindir Mengapa Bertahun-Tahun Jalan di Jateng Masih Rusak Enggak Beres-beres

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polri Bongkar Sindikat Produksi Video Pornografi Anak Online: Tersangka Direkrut Melalui Media Sosial Tertutup

Polri Bongkar Sindikat Produksi Video Pornografi Anak Online: Tersangka Direkrut Melalui Media Sosial Tertutup

November 3, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

December 5, 2025
Dilanda Fitnah Digital: Pesohor Laporkan Akun Anonim ke Polisi Atas Pelanggaran UU ITE

Dilanda Fitnah Digital: Pesohor Laporkan Akun Anonim ke Polisi Atas Pelanggaran UU ITE

October 30, 2025
Polisi Grebek Lokasi Diduga Sabung Ayam di Nganjuk

Polisi Grebek Lokasi Diduga Sabung Ayam di Nganjuk

October 9, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In