Jakarta, Pada Kamis, 18 Januari 2024, Budi Said, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya dan Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam. Keputusan ini diambil setelah Budi Said diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Menurut Direktur Pernyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Budi Said bersama beberapa pegawai Antam, termasuk EA, AP, EK, dan MD, diduga melakukan rekayasa transaksi jual-beli emas yang merugikan Antam sebesar Rp 1,1 triliun. Modus operandi melibatkan pembelian emas oleh Budi Said dengan harga di bawah yang ditentukan oleh Antam, tanpa menerapkan diskon yang seolah-olah ada.
Kuntadi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam, mengakibatkan Antam tidak dapat mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan. Sebagai dampaknya, terdapat selisih yang signifikan antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilan yang sebenarnya.
Sebelum terlibat dalam kasus ini, Budi Said sebelumnya pernah menjadi sorotan media karena memenangkan kasasi dalam gugatannya terhadap PT Antam terkait sisa jual-beli emas seberat 1,1 ton yang belum diterima. Mahkamah Agung menetapkan PT Antam harus mengganti rugi emas atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Kasus ini berawal dari transaksi jual-beli emas senilai Rp 3,5 triliun pada tahun 2019, yang pada akhirnya membawa Budi Said ke perseteruan hukum dengan PT Antam. Meski sebelumnya gugatan Budi Said dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya, ia akhirnya berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung.
Pengembangan kasus ini akan menarik perhatian publik, mengingat sosok Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya dan pengusaha sukses di bidang properti.