Tuesday, September 16, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Alibi Tekanan Popularitas di Balik Fariz RM Pakai Narkoba Lagi

admin by admin
February 23, 2025
in Narkotika
Alibi Tekanan Popularitas di Balik Fariz RM Pakai Narkoba Lagi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Musisi Fariz RM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 66 tahun itu pun resmi ditahan polisi.

Ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Penangkapannya kali ini adalah yang keempat kalinya.

READ ALSO

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram

Terakhir kali, Fariz RM diciduk polisi karena narkoba pada 2018 silam. Kali ini, dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan mengonsumsi ganja dan sabu.

Dirangkum detikcom, Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Fariz RM diduga baru memakai narkoba saat ditangkap polisi.

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers sore tadi terkait penangkapan Fariz RM ini. Pelantun ‘Sakura’ ini dihadirkan dengan berbaju tahanan warna oranye dalam jumpa pers tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, pria bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf ini menyampaikan penyesalannya. Dia mengaku kembali ‘tergelincir’ narkoba karena tekanan popularitas.

Pengakuan Fariz RM
Fariz RM buka suara usai ditangkap yang keempat kalinya gara-gara narkoba. Dia meminta maaf kepada keluarga dan kerabatnya.

“Pertama saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” kata Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ia meminta doa kepada keluarga dan rekan-rekan agar proses hukum yang kini ia hadapi dapat dilaluinya.

“Oleh karenanya saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya menyesal, Fariz RM menjawab “Tentu saja”.

Ia mengaku narkoba tidak membuatnya berhenti meski sudah beberapa kali ditangkap polisi. Dia beralasan tekanan popularitas membuatnya terbebani hingga tergelincir narkoba.

“Karena saya beberapa kali sebetulnya setiap kali abis kasus juga saya berhenti. namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” katanya lagi.

Ditangkap Usai Nyabu di Bandung
Polisi mengungkap penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba. Musisi kenamaan ini ditangkap setelah diduga mengonsumsi sabu di Bandung, Jawa Barat.
“Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai. Beliau saat itu masih stay di Bandung. Mungkin untuk dipake di Bandung,” kata Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yuri kepada wartawan, Kamis (20/2).

Tes Urine Fariz RM Positif Narkoba
Pihak kepolisian sudah melakukan tes urine terhadap Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK. Mereka positif mengonsumsi sabu dan ganja.

“Hasil tes urine dari kedua tersangka positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Yuri.

Barang Bukti Sabu dan Ganja
Sementara itu, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska mengatakan pihaknya menyita barang bukti sabu dan ganja dalam penangkapan Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK itu.

“Barang bukti yang kita sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram,” kata Telly kepada wartawan, Kamis (20/2).

Fariz RM Suruh Eks Sopir Beli Narkoba
Telly mengatakan barang bukti tersebut dibeli ADK atas perintah Fariz RM. ADK mendapat upah Rp 100-200 ribu setiap pembelian barang haram tersebut.

“Pelaku ADK tersebut dalam setiap pembelian batang bukti tersebut, disuruh tersangka FRM mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu hingga 200 ribu,” kata Kompol Telly.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri dan tersangka FRM sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sejumlah 4 kali dengan kasus ini,” ujarnya.

Alasan Lain Faris RM Pakai Narkoba
Musisi Fariz RM kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kepada polisi, dia mengaku kembali terjerat narkoba karena permasalahan keluarga.
“Hasil pemeriksaan kita, (alasan pakai narkoba) ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi seperti itu hasil riksa awal,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/2).

Kepada polisi, Fariz RM mengaku baru setahun ini menggunakan kembali narkoba setelah terakhir kali ditangkap pada 2018.

Atas perbuatannya itu, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemasok Narkoba Diburu
Polisi mengungkap sosok pemasok narkotika jenis sabu dan ganja yang dikonsumsi musisi Fariz RM. Dalam pemeriksaan polisi terungkap barang haram itu diperoleh dari sosok berinisial O.

“Sementara ini hasil pemeriksaan diduga dari inisial O,” kata Kompol Telly.

“Sementara masih di dalami penyelidikan kita di lapangan,” ujarnya.

Kata Polisi Soal Rehabilitasi
Tercatat sudah empat kali Fariz RM terjerat kasus yang sama. Lantas, apakah Fariz RM bakal direhabilitasi?

“Itu nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska kepada wartawan, Kamis (20/2).

Dirangkum detikcom, total Fariz RM sudah empat kali terlibat kasus narkoba. Pelantun lagu ‘Sakura’ itu pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007, di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.

Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8) 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Kali ini, dia ditangkap untuk keempat kalinya karena narkoba. Dia ditangkap dengan barang bukti sabu dan ganja.

Related Posts

Satresnarkoba Bekuk Kurir Sabu di Semarang
Narkotika

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

by admin
September 12, 2025
Narkotika

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Cikarang Timur, Barang Bukti Capai 200 Gram

by admin
September 12, 2025
Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-10.300 Butir Ekstasi Jaringan Freddy Pratama
Narkotika

Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-10.300 Butir Ekstasi Jaringan Freddy Pratama

by admin
March 11, 2025
Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Rabu Depan
Narkotika

Sidang Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Digelar Rabu Depan

by admin
March 8, 2025
BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati
Narkotika

BNN Ungkap 6 DPO Usai Sita 1,2 Ton Narkotika dari 14 Kasus

by admin
March 3, 2025
BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati
Narkotika

BNN Sebut 37 Tersangka dari Penyitaan 1,2 Ton Narkoba Terancam Hukuman Mati

by admin
March 3, 2025
Next Post
Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Hasto Jadi Tahanan KPK, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi

Mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi

August 11, 2023
Terbongkar! Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Mertua

Terbongkar! Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Mertua

June 13, 2023
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Viral Todong Senpi ke Wanita di Mobil, Hartono Soekwanto Jadi Tersangka

March 4, 2025
2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Diserahkan ke Keluarga

2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Diserahkan ke Keluarga

January 26, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi

Recent Posts

  • Gempar! Presiden Prabowo Pecat Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Reshuffle Bikin Pasar Panik!
  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
  • Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
  • KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In