Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Ahli: Kegagalan Memahami Perkembangan Menyebabkan Ketentuan Pidana dalam UU ITE Rawan Disalahgunakan

advokat by advokat
September 26, 2025
in Tindak Pidana ITE
Ahli: Kegagalan Memahami Perkembangan Menyebabkan Ketentuan Pidana dalam UU ITE Rawan Disalahgunakan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sidang terbaru, seorang ahli hukum pidana menyampaikan pandangan kritis mengenai ketentuan pidana dalam UU tersebut.

Ahli Bidang Hukum Pidana dari [Nama Universitas, misalnya: Universitas Indonesia], Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan oleh Pemohon, menyatakan bahwa kegagalan memahami perkembangan dalam ruang digital dan komunikasi online menjadi pemicu utama kerawanan penyalahgunaan pasal-pasal pidana di UU ITE.

READ ALSO

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE

“Ketentuan pidana, seperti pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, menjadi rawan disalahgunakan (kriminalisasi) karena adanya kesenjangan antara batasan hukum dengan praktik kebebasan berekspresi di media sosial,” jelasnya di ruang sidang pleno MK.

Kasus ini disorot publik karena beberapa pemohon, termasuk aktivis lingkungan dan jaksa, merasa hak konstitusional mereka dilanggar setelah dikenai proses hukum berdasarkan UU ITE lama, meskipun sudah ada revisi.

Ahli tersebut menekankan bahwa meskipun revisi UU ITE telah dilakukan, masih ada pekerjaan rumah bagi penegak hukum, terutama dalam menafsirkan mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) di dunia digital, agar pembatasan yang ada tetap menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi.

Related Posts

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO
Tindak Pidana ITE

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

by advokat
November 6, 2025
PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE
Tindak Pidana ITE

PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE

by advokat
November 6, 2025
Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Dishub DKI Jakarta Beredar, Potensi Penipuan dan Pelanggaran UU ITE
Tindak Pidana ITE

Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Dishub DKI Jakarta Beredar, Potensi Penipuan dan Pelanggaran UU ITE

by advokat
November 5, 2025
Polda Metro Jaya Usut Pembobolan Data Luar Negeri oleh Terduga Hacker ‘Bjorka WFT’
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Usut Pembobolan Data Luar Negeri oleh Terduga Hacker ‘Bjorka WFT’

by advokat
November 4, 2025
Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK
Tindak Pidana ITE

Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK

by advokat
November 4, 2025
Ditreskrimsus Peringatkan Masyarakat: Waspada Phishing dan Klik Link Ilegal di Tengah Maraknya Penipuan Online
Tindak Pidana ITE

Ditreskrimsus Peringatkan Masyarakat: Waspada Phishing dan Klik Link Ilegal di Tengah Maraknya Penipuan Online

by advokat
November 3, 2025
Next Post
Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi: Status dan Keberadaannya Menjadi Misteri

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi: Status dan Keberadaannya Menjadi Misteri

October 4, 2023
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kalbar, Libatkan Pejabat dan Swasta

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah Kalbar, Libatkan Pejabat dan Swasta

November 11, 2025
Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK

Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK

November 4, 2025
Kejahatan Finansial: Bareskrim Bongkar Modus Baru TPPU Melalui Investasi Bodong Senilai Triliunan Rupiah

Kejahatan Finansial: Bareskrim Bongkar Modus Baru TPPU Melalui Investasi Bodong Senilai Triliunan Rupiah

October 30, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In