Jakarta, 13 Oktober 2025 —Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memutuskan untuk tidak memasukkan aktor Ammar Zoni dalam rombongan narapidana berisiko tinggi (high risk) yang hari ini, 13 Oktober 2025, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keputusan ini diambil karena Ammar Zoni masih harus menghadapi proses hukum terkait kasus terbarunya: dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke Nusakambangan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya di dalam lapas/rutan. Namun, Ammar Zoni dikecualikan karena statusnya yang kembali menjadi tersangka.
“Ammar Zoni tidak termasuk karena ia masih akan menjalani proses kasus barunya,” kata juru bicara Ditjenpas hari ini. “Ia akan tetap berada di Lapas Cipinang sementara kasus peredaran narkoba di rutan yang menjeratnya terus bergulir.”
Terancam Hukuman Berat
Kasus terbaru ini menjadi pukulan berat bagi Ammar Zoni. Ini adalah kali keempat ia tersandung kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam jaringan yang memperdagangkan sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba, tempat ia menjalani masa hukuman sebelumnya.
- Pasal Berat: Ammar Zoni dijerat dengan Pasal Undang-Undang Narkotika terkait peredaran dan permufakatan jahat, yang memiliki ancaman hukuman tinggi, bahkan hingga penjara seumur hidup.
- Proses Hukum: Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan intensif, dengan penyidik sebelumnya menemukan adanya komunikasi antara Ammar Zoni dan jaringan luar rutan menggunakan aplikasi terenkripsi.
Respons dari Keluarga dan Pihak Berwajib
Di tengah perkembangan ini, pihak keluarga Ammar Zoni memberikan tanggapan. Aditya Zoni, adik dari aktor tersebut, meminta publik untuk bersabar dan tidak menghakimi terlebih dahulu.
“Ini masih dugaan, teman-teman. Belum ada data dan faktanya. Jadi, kita sama-sama menunggu hasil persidangannya,” ujar Aditya Zoni.
Kasus Ammar Zoni ini sekaligus menjadi evaluasi besar bagi sistem keamanan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Komisi III DPR RI sebelumnya telah mendesak agar keamanan lapas segera direformasi total guna mencegah terulang kembali praktik peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.