JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) secara resmi memindahkan mantan artis dan terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, beserta lima warga binaan berstatus risiko tinggi (high risk) lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat terhadap dugaan kasus peredaran narkotika yang kembali menyeret nama Ammar Zoni dan beberapa narapidana lainnya dari dalam rumah tahanan (Rutan) atau Lapas sebelumnya.
Alasan Pemindahan ke Lapas Super Maksimum
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan maksimal, memiliki dua tujuan utama:
- Memutus Jaringan Narkoba: Pemindahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang diduga masih dikendalikan dari dalam Lapas/Rutan. Nusakambangan memiliki sistem pengawasan super ketat yang membatasi komunikasi narapidana dengan dunia luar.
- Efek Jera dan Pencegahan: Menempatkan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah mereka mengulangi perbuatan serupa, yang dapat merusak integritas sistem pemasyarakatan.
Pemindahan ini juga menjadi penegasan bahwa Ditjen Pas tidak akan mentolerir adanya praktik peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, apalagi yang melibatkan narapidana kasus narkoba berulang.
Status Ammar Zoni
Ammar Zoni dipindahkan setelah menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Keterlibatan kembali namanya dalam dugaan peredaran narkotika di Lapas menempatkannya sebagai narapidana berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan ekstrem.
Di Nusakambangan, Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya akan ditempatkan di blok yang memiliki sistem keamanan berlapis, membatasi kunjungan, dan memutus akses komunikasi, demi menjamin proses pembinaan dan mencegah aktivitas ilegal.