JAKARTA, 4 November 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menetapkan seorang pria berinisial KR sebagai tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan artis Onadio Leonardo (Onad). Penetapan tersangka ini menunjukkan fokus pihak kepolisian untuk memberantas mata rantai peredaran, terutama para pemasok barang haram kepada figur publik.
Ancaman Pidana Seumur Hidup
Tersangka KR, yang diamankan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, diketahui berperan sebagai pemasok ganja dan ekstasi kepada Onad. Atas perbuatannya, KR dijerat dengan pasal pidana berat, yaitu:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, hingga penjara seumur hidup.
Perbedaan Status Hukum
Kepolisian secara tegas membedakan status hukum antara pengguna dan pengedar:
- Onadio Leonardo (Onad): Ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pemakai) murni dan telah disetujui untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
- KR: Ditetapkan sebagai tersangka pengedar/pemasok narkotika dan proses hukumnya akan dilanjutkan sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib untuk memproses hukum pihak yang menjual dan mengedarkan narkoba, terlepas dari status sosial si pembeli (selebritas), sementara pengguna diutamakan untuk direhabilitasi.















