Jakarta, 9 Oktober 2025 – Isu peredaran gelap narkotika di Indonesia hingga Oktober 2025 memperlihatkan situasi yang semakin kompleks. Selain masih maraknya jalur penyelundupan tradisional di wilayah perbatasan dan kepulauan, kini muncul tantangan baru berupa peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan), serta meningkatnya kasus di tingkat daerah.
1. Peredaran Narkotika di Dalam Lapas: Kisah Ammar Zoni
Salah satu kasus yang paling mencolok di awal Oktober 2025 adalah dugaan keterlibatan publik figur Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkotika, ironisnya, saat ia sedang menjalani masa hukuman di Rutan.
- Modus Operandi: Ammar Zoni diduga tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga terlibat dalam jual beli sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan. Kasus ini kembali menyoroti betapa lemahnya pengawasan internal di fasilitas penahanan, menjadikan Lapas/Rutan bukan lagi tempat rehabilitasi dan pemasyarakatan, melainkan tempat aman bagi sindikat narkotika untuk terus beroperasi dan merekrut anggota.
- Ancaman Jaringan Terstruktur: Kasus ini memperkuat dugaan bahwa banyak bandar besar yang tetap mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji, memanfaatkan celah, teknologi seluler, dan oknum petugas yang terlibat.
2. Gempuran Narkotika di Tingkat Provinsi dan Modifikasi Barang Bukti
Lembaga penegak hukum, seperti BNN dan Polri, terus melakukan penindakan masif yang menargetkan jalur pasok dan pengedar di daerah:
- Penyitaan Massif: BNN melaporkan penyitaan barang bukti yang sangat besar sepanjang tahun 2025. Misalnya, dalam periode Agustus-September, BNN menyita lebih dari setengah ton (503,7 kg) narkotika dari 11 jaringan berbeda. Sementara itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya telah mengungkap 571 kasus narkoba dengan 649 tersangka hanya dalam periode Januari–Oktober 2025, menyoroti kerawanan wilayah tersebut.
- Target Barak dan Tempat Hiburan: Penindakan di Sumut secara spesifik menyasar barak narkoba di perkebunan sawit dan tempat-tempat hiburan malam, menunjukkan adanya kantong-kantong peredaran yang terorganisir di daerah terpencil.
- Narkotika Jenis Baru: Ancaman juga datang dari Narkotika Jenis Baru (NPS). BNN sempat mengungkap kasus peredaran narkotika yang diselipkan pada cairan rokok elektrik (vape) dan tembakau sintetis, menunjukkan kreativitas sindikat dalam memodifikasi cara penyampaian dan jenis barang haram.
3. Solusi Jangka Panjang: Sinergi dan Rehabilitasi
Melihat tantangan ganda ini, BNN menekankan pentingnya strategi “War on Drugs for Humanity” yang mengedepankan sinergi dan penanganan komprehensif:
- Rehabilitasi Keliling (Re-Link): Salah satu program terbaru adalah Rehabilitasi Keliling (Re-Link) yang diresmikan oleh BNN untuk menjangkau penyalahguna narkotika di wilayah yang lebih luas, mengakui bahwa pengguna harus dilihat sebagai korban yang butuh pemulihan.
- Sinergi Lintas Batas: BNN terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan negara-negara tetangga untuk memutus rantai penyelundupan, terutama yang menggunakan truk atau paket ekspedisi.
- Penguatan Integritas Petugas Lapas: Kasus peredaran di Rutan memberikan tekanan besar bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meningkatkan pengawasan, menerapkan teknologi anti-seluler, dan menindak tegas oknum petugas yang terlibat.
Pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan ketegasan hukum, tetapi juga kepedulian sosial untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman, baik yang datang dari jalanan maupun dari balik tembok penjara.