Tuesday, October 28, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Narkotika

Ancaman Penyalahgunaan Tinggi, Ahli Desak Etomidate Masuk Kategori Golongan Narkotik: Pemerintah Diminta Segera Revisi Aturan Hukum

advokat by advokat
October 27, 2025
in Narkotika
Ancaman Penyalahgunaan Tinggi, Ahli Desak Etomidate Masuk Kategori Golongan Narkotik: Pemerintah Diminta Segera Revisi Aturan Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Desakan agar obat anestesi kuat, Etomidate, segera dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan I atau Golongan II semakin menguat. Dorongan ini datang dari kalangan ahli hukum, kesehatan, dan aparat penegak hukum, yang menilai zat tersebut memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, namun pengawasannya saat ini masih tergolong lemah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan Etomidate di masyarakat, khususnya yang melibatkan kalangan remaja dan drug abusers (penyalahguna narkoba), telah menjadi alarm serius. “Secara medis dan psikologis, efek Etomidate dapat menimbulkan halusinasi dan euforia yang kuat, mirip dengan narkotika. Namun, karena saat ini hanya terdaftar sebagai obat keras, penanganan hukumnya menjadi kurang maksimal,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).

READ ALSO

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar, 2,1 Kg Ganja Diamankan di Tambora Jakarta Barat

Bareskrim Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, KPAI Soroti Keterlibatan 150 Anak

Kelemahan Pengawasan dan Celah Hukum

Ade Ary menjelaskan, posisi Etomidate sebagai obat keras menyebabkan kontrol distribusinya, meski ketat, masih memiliki celah dibandingkan Narkotika Golongan I atau II.

  1. Aksesibilitas Lebih Mudah: Obat ini lebih mudah didapatkan melalui rantai farmasi ilegal atau melalui praktik penyalahgunaan resep.
  2. Sanksi Hukum Ringan: Pelaku penyalahgunaan atau pengedar Etomidate ilegal hanya dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, yang ancaman pidananya relatif lebih ringan dibandingkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika Etomidate dimasukkan ke dalam daftar Narkotika, maka seluruh proses pengadaan, distribusi, penyimpanan, hingga penyalahgunaannya akan berada di bawah pengawasan ketat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, dengan sanksi pidana yang jauh lebih berat,” tegasnya.

Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, BPOM, dan DPR RI, diminta segera bertindak cepat dengan merevisi lampiran Undang-Undang Narkotika. Ade Ary menekankan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya preventif yang fundamental untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya baru yang terus bermunculan.

Related Posts

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar, 2,1 Kg Ganja Diamankan di Tambora Jakarta Barat
Narkotika

Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar, 2,1 Kg Ganja Diamankan di Tambora Jakarta Barat

by advokat
October 24, 2025
Bareskrim Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, KPAI Soroti Keterlibatan 150 Anak
Narkotika

Bareskrim Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, KPAI Soroti Keterlibatan 150 Anak

by advokat
October 24, 2025
Deteksi Dini Narkoba di Lingkungan Kerja, 15 Pegawai Disdikpora Buleleng Dinyatakan Negatif Total
Narkotika

Deteksi Dini Narkoba di Lingkungan Kerja, 15 Pegawai Disdikpora Buleleng Dinyatakan Negatif Total

by advokat
October 23, 2025
Kinerja 10 Bulan: Polri Ungkap Nyaris 39 Ribu Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti
Narkotika

Kinerja 10 Bulan: Polri Ungkap Nyaris 39 Ribu Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti

by advokat
October 23, 2025
Polda Riau Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Narkotika

Polda Riau Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

by advokat
October 22, 2025
Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar
Narkotika

Polri Tetapkan Dua Eks Dirut BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp 33 Miliar

by advokat
October 22, 2025
Next Post
Siapkan Transisi Hukum 2026, Kanwil Kemenkumham Gelar Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX

Siapkan Transisi Hukum 2026, Kanwil Kemenkumham Gelar Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

KPK Ungkap 3 Orang Ubah Keterangan demi Tutupi Rp 400 Juta dari Hasto

KPK: Hasto Sempat Melawan Saat Ponselnya Disita Penyidik

February 6, 2025
PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan Rp1,2 Triliun, Diduga Terkait TPPU

PPATK Temukan Aliran Dana Mencurigakan Rp1,2 Triliun, Diduga Terkait TPPU

October 3, 2025

KPK Siap Lelang Barang Mewah dari Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

June 13, 2023
KPK Sita 54 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan EDC di BRI

KPK Sita 54 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan EDC di BRI

September 26, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah Renggut Nyawa Pengemudi Lexus, Pemda DKI Jakarta Didorong Evaluasi Total Perawatan Pohon Kota
  • Dugaan TPPU Menguat: Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK Diduga Membangun Showroom dan Membeli Properti Mewah dari Hasil Kejahatan
  • KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang oleh Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka, Fokus Sita Aset dan Buru Tiga Pelaku yang Masih Buron
  • Perangi Perdagangan Orang, Satgas TPPO Ungkap Modus Baru Perekrutan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Melalui Media Daring

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In