JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilaporkan telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas kedewanan. Penonaktifan ini dilakukan oleh fraksi dan pimpinan partai yang bersangkutan, menyusul dugaan serius mengenai pelanggaran etik dan potensi keterlibatan dalam kasus korupsi. Status definitif dan sanksi akhir terhadap anggota dewan tersebut kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Mahkamah Partai.
Langkah penonaktifan ini menunjukkan adanya upaya penegakan disiplin dan pembersihan internal di tubuh partai politik dan parlemen.
Proses dan Peran Mahkamah Partai
Penonaktifan dari jabatan di DPR dan alat kelengkapan dewan adalah langkah awal yang bersifat preventif (pencegahan) untuk menjaga citra partai dan DPR. Keputusan akhir untuk mencabut keanggotaan, atau memberhentikan anggota dewan dari jabatannya (PAW), berada di tangan Mahkamah Partai.
- Pelanggaran Etik dan Pidana: Kasus yang menjerat anggota dewan ini diduga kuat melibatkan konflik kepentingan dan praktik korupsi, yang secara otomatis melanggar kode etik partai dan DPR.
- Mekanisme Internal: Mahkamah Partai akan bertindak sebagai pengadilan internal untuk mengadili apakah tindakan anggota tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ketentuan partai.
- Putusan Mengikat: Putusan Mahkamah Partai bersifat mengikat bagi partai politik. Jika Mahkamah memutuskan pelanggaran berat, partai dapat menerbitkan surat rekomendasi pemecatan dan penggantian antar waktu (PAW) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menjaga Integritas Lembaga
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal partai politik dalam menjaga integritas lembaga legislatif. Pimpinan partai menegaskan bahwa penonaktifan adalah bentuk komitmen untuk tidak menoleransi perilaku yang merusak kepercayaan publik, terutama yang berkaitan dengan korupsi.
Publik kini menantikan keputusan Mahkamah Partai untuk melihat sejauh mana partai politik mampu membersihkan anggotanya dari praktik-praktik yang bertentangan dengan sumpah jabatan dan moralitas publik.