DEPOK, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Depok hari ini menjatuhkan vonis berat terhadap Rudy Kurniawan, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, atas kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan berulang terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun.
Vonis Tegas dan Hukuman Tambahan
Vonis 10 tahun penjara ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Hukuman Pokok: Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan digantikan dengan kurungan penjara subsider.
- Pencabutan Hak Politik: Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam rilis, vonis yang menyangkut kejahatan berat dan merusak moral publik seperti ini seringkali diikuti dengan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
- Pertimbangan Hakim: Hal yang memberatkan vonis adalah fakta bahwa kejahatan dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya mengemban amanah masyarakat, serta tindakan pencabulan yang dilakukan secara berulang, merusak masa depan dan psikis korban.
Implikasi Jabatan dan Proses PAW
Vonis ini memiliki konsekuensi langsung dan permanen terhadap status Rudy Kurniawan sebagai anggota dewan.
- Pemberhentian Tetap: Begitu putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), partai politik yang menaunginya dan Kementerian Dalam Negeri akan segera memproses Pemberhentian Tetap dari jabatannya.
- Proses Penggantian Antar Waktu (PAW): Kursi yang ditinggalkan oleh Rudy Kurniawan akan segera diproses untuk Penggantian Antar Waktu (PAW). Kursi tersebut akan diserahkan kepada calon legislatif dari partai yang sama yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilihan umum sebelumnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan hukum terhadap tindak pidana, terutama kejahatan seksual terhadap anak.