SAUMLAKI, 22 Oktober 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang ironisnya terjadi dalam lingkungan keluarga.
Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga atau kerabat korban. Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Tanimbar segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
“Setelah kami melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, terlapor yang merupakan ayah kandung korban, langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kepolisian tidak merinci identitas korban maupun tersangka secara detail demi melindungi privasi anak. Namun, kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak dan perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Diperberat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang diterapkan, khususnya mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua atau wali terhadap anak kandung, membawa ancaman hukuman yang diperberat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi cerminan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak dapat datang dari orang terdekat.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan seksual, karena satu tindakan peduli dapat menyelamatkan masa depan seorang anak,” pungkasnya.
Saat ini, Unit PPA Polres Tanimbar telah merampungkan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses penuntutan di pengadilan.















