YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (Bansos) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Sebanyak 7.001 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DIY telah dihentikan sementara penyaluran Bansos-nya.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas program Bansos dan memastikan dana bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian.
Detail Penghentian Bansos
-
Jumlah KPM Terdampak: 7.001 keluarga di seluruh wilayah DIY.
-
Alasan Penghentian: Keluarga penerima Bansos terbukti atau terindikasi kuat terlibat dalam praktik judi online.
-
Status Penghentian: Penghentian dilakukan sementara sambil menunggu proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
-
Dasar Penindakan: Langkah ini didasarkan pada data dan temuan yang mengindikasikan bahwa dana Bansos yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, justru dialihkan atau dihabiskan untuk berjudi.
Dampak dan Pesan Pemerintah
Kepala Dinas Sosial DIY menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa Bansos adalah dana publik yang memiliki tujuan spesifik untuk pengentasan kemiskinan, bukan untuk memfasilitasi kebiasaan buruk.
Pemerintah DIY juga mendorong KPM yang dihentikan sementara bantuannya untuk segera beralih dari kebiasaan judi online. Bagi KPM yang dapat membuktikan bahwa mereka tidak lagi terlibat dan memenuhi kriteria kelayakan, bantuan dapat dipertimbangkan untuk disalurkan kembali setelah melalui proses asesmen ulang.
Penindakan tegas ini menunjukkan keseriusan DIY dalam menanggapi masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh maraknya judi online.













