JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memiskinkan jaringan kejahatan narkotika. Selama 10 bulan terakhir di tahun 2025, Bareskrim berhasil menyita aset yang diduga kuat berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkoba, dengan total nilai fantastis mencapai Rp221 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi follow the money dalam memberantas sindikat narkoba. “Sejak awal tahun hingga Oktober 2025, penyidik Bareskrim telah menyita aset TPPU narkoba senilai Rp221 miliar. Aset yang disita beragam, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga rekening bank,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, penyitaan ini bertujuan untuk memutus rantai ekonomi jaringan narkoba agar mereka tidak dapat lagi menggunakan keuntungan kejahatan untuk operasional maupun memperkaya diri. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara penyidik narkoba dan penyidik TPPU.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyasar harta kekayaan mereka yang dicuci dari hasil penjualan narkoba. Pemiskinan bandar narkoba adalah cara paling efektif untuk melemahkan jaringan mereka,” tegasnya.
Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penelusuran aset dalam rangka pemberantasan narkoba secara tuntas. Ade Ary mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba maupun pencucian uang. Aset yang telah disita ini akan diproses lebih lanjut untuk diserahkan kepada negara.















