JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis data pengungkapan kasus narkotika yang masif sepanjang tahun 2025. Hingga kuartal keempat, Bareskrim telah mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba. Di tengah keberhasilan penindakan ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fakta memprihatinkan terkait keterlibatan 150 anak yang terjerat sebagai pelaku, kurir, maupun korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pengungkapan puluhan ribu kasus ini menunjukkan komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Indonesia. “Sebanyak 38.934 kasus telah kami tangani sepanjang 2025, dan ribuan tersangka telah diamankan. Ini merupakan upaya pencegahan dan penindakan yang tidak akan pernah berhenti,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Di sisi lain, KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas data yang menunjukkan bahwa ratusan anak turut terlibat dalam pusaran kejahatan narkotika. Komisioner KPAI, Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), menekankan bahwa keterlibatan 150 anak dalam kasus ini mengindikasikan adanya sindikat yang sengaja mengeksploitasi kerentanan anak-anak.
“Keterlibatan 150 anak ini merupakan lampu merah bagi kita semua. Anak-anak ini tidak hanya menjadi korban penyalahgunaan, tetapi juga dieksploitasi sebagai kurir oleh jaringan narkoba. Kami meminta aparat kepolisian dan BNN untuk mengusut tuntas pihak-pihak dewasa yang merekrut anak-anak ini,” tegas Ade Ary.
Polri dan KPAI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, dengan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Selain penindakan, Polri bersama KPAI juga berkomitmen memperkuat program rehabilitasi dan edukasi pencegahan narkoba di lingkungan sekolah dan keluarga untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.















