GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan secara resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) pada Selasa (23/9/2025). Pembentukan tim ini bertujuan untuk mencegah dan menangani anak-anak serta remaja di Grobogan dari bahaya paparan pornografi yang semakin mudah diakses melalui gawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa GTP3 tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan saja, tetapi harus memiliki target yang jelas.
“Harus ada target, misalnya dalam lima tahun tidak ada lagi paparan pornografi di Grobogan, atau turunnya angka pernikahan dini,” tegasnya.
Ancaman terhadap Remaja dan Pendidikan
Anang menekankan bahwa paparan pornografi memiliki dampak yang luas, merusak pola pikir dan konsentrasi belajar anak. Bagi remaja yang sedang dalam masa pencarian jati diri, pornografi dapat memicu:
- Kecanduan.
- Perilaku seksual berisiko.
- Menurunnya rasa hormat terhadap lawan jenis.
Selain pembentukan GTP3, Pemkab Grobogan juga meminta pers untuk aktif membentuk opini publik yang sehat, menolak normalisasi pornografi, dan menyajikan narasi tandingan terhadap derasnya konten digital.
Koordinasi Upaya Pencegahan
Kepala Bakesbangpol, Nur Nawanta, menambahkan bahwa persoalan pornografi bukan hanya ancaman moralitas, melainkan juga ancaman ideologis. Menurutnya, tanpa penguatan nilai-nilai Pancasila sejak dini, anak-anak mudah terbawa dalam budaya instan yang ditawarkan oleh dunia digital.
Nur Nawanta mengakui bahwa upaya pencegahan selama ini sudah dilakukan oleh berbagai pihak, seperti patroli siber Polres Grobogan, program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri, hingga penyuluhan moral oleh ormas keagamaan, serta kanal pelaporan resmi dari Dinas Kominfo (aduankonten.id dan patrolisiber.id).
Namun, upaya tersebut dinilai masih sporadis. Diharapkan, pembentukan GTP3 yang berlandaskan PP Nomor 40 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 25 Tahun 2012 ini akan menjadi simpul koordinasi untuk membuat gerakan pencegahan menjadi lebih terarah dan masif.