Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan maupun individu di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan memastikan penerimaan pajak sesuai target tahun ini.
Kepala DJP, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa intensifikasi pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. “Kami fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi risiko tinggi dan wajib pajak dengan kepatuhan yang rendah. Tujuannya agar sistem pajak semakin adil dan transparan,” ujar Suryo.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga keuangan untuk menelusuri potensi penghindaran pajak, termasuk praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terkait pajak. Selain itu, DJP juga mendorong penggunaan teknologi digital untuk mempermudah pelaporan dan pengawasan wajib pajak.
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu patuh melaporkan pajak sesuai ketentuan, dan menyediakan fasilitas konsultasi serta layanan digital untuk mempermudah wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka. Pemeriksaan ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah praktik penggelapan pajak yang merugikan negara.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.