JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan capaian penting dalam modernisasi sistem perpajakannya. Hingga hari ini, sebanyak 2,6 juta Wajib Pajak (WP) telah berhasil melakukan aktivasi pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yang dikenal sebagai Coretax Administration System (CTAS).
Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya transisi menuju sistem perpajakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi, menjelang implementasi penuh Coretax yang dijadwalkan akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.
Progres dan Target Aktivasi
Aktivasi Coretax merupakan langkah wajib bagi Wajib Pajak (WP) untuk dapat mengakses layanan perpajakan digital yang baru, termasuk pelaporan SPT tahunan.
- Aktivasi Kunci: Proses aktivasi melibatkan verifikasi data dan pengenalan antarmuka baru, serta penyesuaian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WP Orang Pribadi.
- Signifikansi Angka: Capaian 2,6 juta WP ini dinilai penting karena mencerminkan kesiapan sebagian besar WP yang aktif dan patuh untuk beralih ke sistem baru. DJP terus mendorong sisa WP lainnya untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.
- Tujuan Transisi: Transisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, mempermudah pelaporan melalui fitur pre-filled data, dan meningkatkan kepatuhan sukarela melalui integrasi data yang lebih akurat dan real-time.
Dorongan Menuju Pelaporan SPT 2025
DJP terus memperluas sosialisasi agar jumlah WP yang melakukan aktivasi terus bertambah, mengingat Coretax akan menjadi gerbang utama semua layanan pajak. Kegagalan aktivasi dapat menyebabkan WP kesulitan mengakses layanan krusial, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT.
DJP mengimbau agar WP tidak menunggu hingga batas waktu pelaporan untuk melakukan aktivasi guna menghindari penumpukan dan kendala teknis.