Jakarta, 7 November 2025 – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), telah menyelesaikan proses penyerahan dua narapidana Warga Negara Asing (WNA) Inggris kepada pihak Kedutaan Besar Inggris.
👥 Narapidana yang Dipindahkan
Dua narapidana yang dipindahkan tersebut adalah:
- Lindsay June Sandiford (68): Terpidana mati kasus penyelundupan kokain seberat 3,88 kg di Bali sejak tahun 2012. Ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
- Shahab Shahabadi (35): Narapidana dengan vonis seumur hidup terkait kasus narkotika (sabu seberat 9,69 gram). Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan.
🤝 Dasar dan Alasan Pemindahan
Pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan adanya kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris.
- Pertimbangan Kesehatan: Kedua narapidana diketahui menghadapi kondisi kesehatan yang serius dan menurun selama menjalani masa pidana.
- Lindsay Sandiford: Menderita Diabetes Mellitus Tipe 2 dan hipertensi.
- Shahab Shahabadi: Mengalami gangguan kejiwaan/gangguan kepribadian dan penyakit kulit.
- Komitmen Internasional: Proses ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan komitmen kerja sama internasional yang dijunjung tinggi oleh Indonesia, khususnya melalui mekanisme Transfer of Sentenced Persons.
➡️ Status Hukum di Inggris
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, menyatakan apresiasi atas kerja sama ini dan menegaskan bahwa ketika tiba di Inggris:
- Tidak Ada Hukuman Mati: Pemerintah Inggris tidak mengakui dan tidak akan memberlakukan hukuman mati terhadap Lindsay Sandiford.
- Perawatan dan Rehabilitasi: Kedua narapidana akan segera menjalani pemeriksaan, perawatan medis, dan rehabilitasi di Inggris.
Penyerahan resmi dilakukan di Lapas Kerobokan, Bali, pada hari Kamis, 6 November 2025, dan keduanya diterbangkan dari Bali.













