JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap sepasang kekasih, TW (21) yang berprofesi sebagai kasir minimarket di area bandara, dan pacarnya, BTP (23), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang perusahaan.
Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan oleh BTP untuk bermain judi online (judol) hingga berfoya-foya.
Kronologi dan Kerugian
-
Peran Pelaku:
-
TW (Kasir): Berperan mengambil dan menggelapkan uang hasil penjualan dari minimarket tempatnya bekerja atas suruhan BTP.
-
BTP (Pacar): Berperan menyuruh TW mencuri dan menerima uang tersebut, serta menggunakannya untuk judi online, jalan-jalan, dan makan. BTP berjanji kepada TW bahwa uang tersebut akan diganti.
-
-
Terungkapnya Kasus: Kasus ini terungkap setelah pihak minimarket melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih uang hasil penjualan.
-
Total Kerugian: Perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp6,6 juta, yang terjadi dalam dua kali aksi penggelapan (Rp3 juta pada 14 Oktober 2025 dan Rp3,6 juta pada 4 Oktober 2025).
Status Hukum
-
Penangkapan: Penangkapan dilakukan setelah pihak toko melaporkan kejadian tersebut, didukung oleh bukti awal dan rekaman CCTV.
-
Pasal yang Dikenakan: Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal berbeda:
-
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun).
-
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan (ancaman pidana maksimal 5 tahun).
-













