MALANG, 3 November 2025 – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin atau yang dikenal dengan panggilan Yai Mim, mangkir dari panggilan penyidik Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan pornografi.
Pemanggilan yang sedianya dijadwalkan pada Jumat, 31 Oktober 2025, tidak dihadiri oleh terlapor. Laporan tersebut dilayangkan oleh tetangganya, Sahara, yang menuduh Yai Mim melakukan pelecehan seksual dan penyebaran konten pornografi.
Alasan Mangkir dan Tindak Lanjut Polisi
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudo Risdiyanto, membenarkan bahwa terlapor tidak hadir dalam panggilan klarifikasi pertama.
💬 “Ada pemanggilan Yai Mim untuk klarifikasi atas laporan Sahara mengenai pelecehan seksual sudah kami lakukan pada hari Jumat kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar kota,” terang Yudo, Senin (3/11/2025).
Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Yai Mim. Kepolisian saat ini belum bisa memberikan tanggal pasti kapan pemanggilan lanjutan akan dilakukan.
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini bermula dari perseteruan bertetangga yang berujung pada saling lapor ke polisi. Sahara melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas dugaan:
- Pelecehan Seksual
- Pornografi
Sebelumnya, Sahara sebagai pelapor telah memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk video, untuk memperkuat laporannya.
Sementara itu, Yai Mim melalui kuasa hukumnya juga telah membenarkan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang tidak berada di Malang.















