JAKARTA SELATAN, 15 Oktober 2025 – Kasus tewasnya seorang terapis spa di Pejaten, Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran hukum berlapis. Terungkap bahwa korban yang meninggal, yang diketahui masih berusia 14 tahun, telah terikat perjanjian kerja yang sangat merugikan.
Menurut hasil penyelidikan, korban yang ingin berhenti dari pekerjaannya sebagai terapis di spa tersebut diancam denda fantastis. Korban diharuskan membayar denda sebesar Rp50 Juta jika memutuskan kontrak kerjanya.
Pelanggaran UU ITE dan Dugaan TPPO
Kepolisian kini mendalami dugaan bahwa kasus ini tidak hanya terkait kematian, tetapi juga adanya unsur pidana dalam proses rekrutmen dan praktik kerja.
- Pelanggaran UU ITE: Proses rekrutmen korban, yang masih di bawah umur, diduga dilakukan secara agresif melalui media sosial. Polisi tengah menyelidiki apakah ada pelanggaran UU ITE terkait iklan lowongan kerja yang menyesatkan atau penyalahgunaan informasi elektronik dalam menjebak korban.
- Dugaan TPPO: Kewajiban membayar denda sebesar Rp50 Juta jika berhenti merupakan indikasi kuat adanya perbudakan modern dan TPPO. Mekanisme denda yang tidak wajar ini membuat korban terikat secara paksa dan sulit melepaskan diri dari tempat kerjanya, sebuah ciri khas dari praktik perdagangan orang.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengenai eksploitasi anak dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha yang merekrut tenaga kerja melalui media sosial. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas pemilik dan manajemen spa, serta menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis, termasuk UU TPPO dan UU Perlindungan Anak.